Metro Hospitals

Pemanggilan RUPST dan RUPSLB 2025

30 Agustus 2023 pukul 15.43 WIB

c30d040703023bcf3eac7c12aa7e74d23b01caecf57535a54c928a6d0b04234389a52fd435ffa6c0b51653114a7d77793043f8c38c9348b8544476fff3ce7721b4970e828f5102126cf8d5fd
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.

RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK

Dengan ini, PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                       : Rabu, 21 Juni 2023
Waktu                                  : 10.00 sd selesai
Tempat                                : Hotel Fairmont JL Asia Afrika No 8, Senayan, Jakarta Pusat. 

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPST

  1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    Penjelasan:
    Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    Penjelasan:
    Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    Penjelasan:
    Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
    Penjelasan:
    Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
    Penjelasan:
    Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.